Rabu, 03 Desember 2014

Siaran Pers...

Kasus Dugaan TPPU Gubernur Sulawesi Tenggara,Kejaksaan Agung harus Transparan

Kendari,4 Desember 2014

Salam Pembebasan,,,

Menyikapi Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tanggal 19 September 2014 lalu, yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Sulawesi Tenggara sebesar U$ 4,5 Juta akan segera diumumkan, olehnya kami menyerukan kepada seluruh Masyarakat SULTRA khusunya Kalangan Aktivis Mahasiswa,Jurnalis maupun Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro-Demokrasi untuk tetap mengwal pemeriksaan Kasus TPPU agar tidak terjadi proses Main Mata antara Pihak Kejagung dan Gubernur ,H.Nur Alam,SE.

Kami dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) khawatir bahwa apa yang disampaikan oleh Pihak Kejaksaan Agung melalui KAPUSPEN pada tanggal 19 Desember 2014 lalu hanyalah gertak sambal belaka. Kami khawatir pernyataan tersebut dikeluarkan hanya untuk menciptakan Bargaining dengan Pihak Gubernur Sultra sebab sampai saat ini Pihak Kejaksaan Agung RI belum menetapkan Status Gubernur Sultra terkait kasus TPPU tersebut seperti yang dijanjikan. Seperti yang disampaikan dalam pernyataan tersebut bahwa pihak kejaksaan Agung mengemukakan bahwa ada Dana besar yang masuk ke rekening Gubernur Sulawesi Tenggara