Rabu, 27 Mei 2015


 PENGURUS BESAR
ALIANSI MAHASISWA SULAWESI TENGGARA
(AMST)
Sekretariat : Jln. HEA. Mokodompit, Asrama Lispa Dewi No.2, Hp : 0852 9036 2126

Program Kerja
Pengurus Besar
Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara
Periode 2013 – 2015


·         Bidang Advokasi dan Pengorganisasian Rakyat
1.      Melakukan Advokasi dan Pembentukan Organisasi PKL Teluk Kendari
Hal ini dilakukan untuk menghadapi kemungkinan penggusuran yang akan dialami PKL teluk kendari akibat kebijakan Reklamasi dan Revitalisasi Teluk Kendari.
2.      Membangun Jaringan Rakyat yang akan menjadi Basis Ideologis AMST
3.      Melaksanakan Pendidikan Politik Rakyat.
4.      Membentuk Relawan untuk menjadi Tenaga Pengajar bagi anak jalanan Putus Sekolah dan anak desa putus Sekolah.

·         Bidang Pergerkan Mahasiswa
1.      Mengawal Kasus Korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara
2.      Menggalang Persatuan Gerakan Mahasiswa
3.      Melaksanakan Pelatihan – Pelatihan dengan Topik – Topik yang dapat memperkuat Gerakan Mahasiswa

·         Bidang Kajian dan Bacaan
1.      Melaksanakan Kajian Bulanan AMST
Kajian Bulanan AMST akan dilaksanakan pada Minggu I setiap bulannya
2.      Membuat “Kedai Baca Revolusioner”
3.      Pengadaan Buku Bacaan
4.      Kliping Koran

·         Bidang Penguatan dan Pengembangan Organisasi
1.      Membangun Struktur Cabang dan Komisariat di Bau – Bau
2.      Membangun Struktur Cabang dan Komisariat Unaha
3.      Membangun Struktur Cabang dan Komisariat Kolaka

·         Bidang Usaha dan Pendanaan Organisasi
1.      Membangun Koperasi AMST
2.      Membangun Usaha Rental Buku
3.      Mengembangkan Usaha Sablon AMST
4.      Melaksanakan Pelatihan Kewirausahaan


·         Bidang Pengkaderan dan Pengembangan SDM
1.      Penerimaan Anggota Baru
Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara akan mendorong Cabang dan Komisariat untuk melaksanakan Penerimaan Anggota Baru (PAB) dengan Sistem pendidikan Politik Angkatan I.

2.      Melaksanakan Pendidikan Politik Tingkat II
Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa Sulawesi tenggara (AMST) akan melaksanakan Pendidikan Politik Angkatan II yang merupakan tindak lanjut dari Pendidikan Politik Tingkat I serta menjadi Prasyarat menjadi Pengurus Besar AMST.

3.      Melaksanakan Kursus Ekonomi Politik
4.      Melaksanakan Kursus Bahasa Inggris

·         Bidang Komunikasi dan Kampanye
1.      Mengaktifkan  Blog dan Web AMST
2.      Menerbitkan Buletin Mingguan AMST
3.      Selebaran Tempel setiap Hari
4.      Stiker

·         Bidang Hubungan Luar
1.      Membangun Aliansi Taktis dan Aliansi Strategis AMST
2.      Melakukan Komunikasi dengan Individu maupun Organisasi yang mempunyai Platform Perjuangan yang sama dengan AMST
3.      Melakukan Komunikasi dalam hal membangun jaringan nasional dengan Organisasi yang mempunyai Platform Perjuangan yang sama dengan AMST
4.      Membangun Hubungan Antar Elemen Gerakan

·         Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
Mengurusi Administrasi dan Surat Menyurat Organisasi

Kendari, 14 Juni 2013


MENGETAHUI,
PENGURUS BESAR
ALIANSI MAHASISWA SULAWESI TENGGARA




WAHIDIN KUSUMA PUTRA                                                     NUKMAN
            KETUA UMUM                                                                 SEKRETARIS
           

PENGURUS BESAR

ALIANSI MAHASISWA SULAWESI TENGGARA
(AMST)
Sekretariat : Jln. H.E.A Mokodompit, Asrama Lispa Dewi No. 3, Kendari – Sulawesi Tenggara. Telp. 085290362126


PERNYATAAN SIKAP


JAKSA AGUNG STOP SANDIWARA HUKUM
TUNTASKAN KASUS REKENING GENDUT
GUBERNUR SULTRA,NUR ALAM
SENILAI USD 4,5 JUTA ...!!!

Salam Pembebasan,
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai USD 4,5 Juta diawali dengan Laporan Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI tentang dugaan kepemilikan rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam beserta beberapa Kepala daerah lain. PPATK melaporkan hasil temuannya kepada Kejaksaan Agung RI sejak akhir tahun 2012. Dalam wawancaranya di Media, pihak PPATK RI menyampaikan bahwa Laporan yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung adalah bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah dilengkapi dengan bukti – bukti.
Sejak Akhir tahun 2012, atas dasar laporan PPATK tersebut Kejaksaan Agung RI menindak lanjuti kasus itu dengan membentuk Tim Penyelidikan. Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung RI berhasil menemukan fakta bahwa memang benar Gubernur Sultra Nur Alam menerima uang dalam jumlah besar melalui rekeningnya. Kejaksaan Agung RI juga menemukan Fakta bahwa uang sejumlah USD 4,5 Juta ditranfer sebanyak empat kali dalam bentuk polis asuransi melalui Bank di Hongkong. Kejaksaan Agung RI menduga bahwa uang itu berasal dari pengusaha tambang asal taiwan bernama Mr. Chen untuk melindungi wilayah konsesi pertambangannya di Sulawesi Tenggara. Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung juga telah berhasil menemukan bukti bahwa uang sejumlah USD 4,5 juta tersebut dikirim oleh Rich Corp International yakni perusahaan asal hongkong yang bergerak di bidang pertambangan.
Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung RI sejak akhir tahun 2012 hingga kini kasus ini memasuki tahun ketiga. Hingga penyelidikan kasus ini masuk pada tahun ketiga, Kejaksaan Agung RI masih belum mampu menuntaskan kasus dugaan TPPU sebesar USD 4,5 juta yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Padahal, fakta – fakta yang ditemukan Kejaksaan Agung RI ditambah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK RI yang dilengkapi dengan bukti – bukti sudah sangat kuat untuk menaikan status Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.

Soal alasan Kejaksaan Agung RI yang menunggu pemeriksaan saksi kunci dari hongkong kami nilai hanyalah bentuk spekulasi pihak Kejaksaan Agung RI untuk menutupi ketidakmampuannya dalam menuntaskan kasus ini.  Pada akhir tahun 2013, pihak Kejaksaan Agung RI juga telah berjanji untuk segera menyelesaikan kasus ini namun sampai saat ini tidak ada pembuktian atas janji tersebut. Janji yang tidak pernah ditepati oleh kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini memunculkan dugaan bahwa Kejaksaan Agung sesungguhnya tidak pernah serius menangani kasus yang melibatkan Gubernur Sultra ini bahkan kami menduga Kejaksaan Agung hanya menjadikan kasus ini sebagai ATM. Jika Kejaksaan Agung RI serius dalam meangani masalah ini, kami yakin saat ini seharusnya Nur Alam sudah menjadi tersangka. Fakta yang ditemukan Kejaksaan Agung RI tentang sumber dana yang masuk ke rekening Nur Alam berasal dari Perusahaan Tambang  di Hongkong, seharusnya membuat Kejaksaan Agung sesegera mungkin memeriksa perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang IUPnya diterbitkan oleh Gubernur Sultra. Pemeriksaan ini tidak akan sulit karena perusahaan pertambangan yang IUPnya diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara hanyalah satu perusahaan yakni PT. Anugrah Harisma Barakah (PT. AHB).

Kejaksaan Agung seharusnya tidak perlu menunggu saksi kunci di hongkong hanya untuk menguatkan bukti – bukti yang ada. Petunjuk sudah sangat jelas berada di depan mata Kejaksaan Agung tetapi Kejaksaan Agung RI malah mengabaikan itu. Berdasarkan fakta yang ditemukan seharusnya Kejaksaan Agung RI dapat menyimpulkan motif dari transaksi uang berjumlah besar ke rekening Nur Alam tersebut. Motifnya sangat jelas yaitu untuk mengamankan wilayah konsesi perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Jika motifnya seperti itu maka sangat jelas bahwa ini berhubungan dengan wewenang Nur Alam sebagai Gubernur Sultra. Proses penyelidikannya tidak akan rumit jika Kejaksaan Agung serius sebab Perusahaan Pertambangan yang IUPnya diterbitkan oleh Gubernur Sultra hany satu perusahaan yakni PT. Anugrah Harisma Barakah (PT.AHB).
Diterbitkannya IUP PT. AHB oleh Gubernur Sulawesi Tenggara menuai banyak persoalan. Satu diantara sekian persoalan yang ada yakni tumpang tindihnya IUP PT. AHB yang diterbitkan oleh Gubernur Sultra Nur Alam dengan IUP PT. Prima Nusa Sentosa (PT.PNS) yang diterbitkan oleh Bupati Bombana. Berdasarkan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diketahui bahwa lahan yang dikelola perusahaan itu,sebelumnya milik PT INCO. Pada 2009 INCO mengajukan penciutan wilayah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Baru pada 2010 izin penciutan itu disetujui Kementerian ESDM tapi ternyata Gubernur telah mengeluarkan izin lebih awal bagi PT AHB melalui Keputusan Gubernur No.828 tahun 2008 tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah dan Keputusan No 815/2009 tentang persetujuan eksplorasi kepada perusahaan yang sama. Pada tahun 2010 melalui Keputusan Gubernur Sultra No.435/2010 memberi persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi seluas 3084 Ha.
Maka terkait fakta tersebut,gugatan PT Prima Nusa Sentosa (PNS) kepada Gubernur Sultra dikabulkan oleh PTUN Kendari maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Karena Izin milik PT AHB itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada (onrechtmatige overheidsdaad). Parahnya lagi,untuk menguasai lahan seharusnya PT AHB melalui proses pelelangan, namun kenyataanya tidak. Konsekwensinya bisa pidana yaitu pelanggaran pasal 158 (bagi PT AHB ) juncto pasal 165 (bagi pejabat yang mengeluarkan izin) UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Persoalan lain dari penerbitan IUP PT. AHB oleh Gubernur Sultra Nur Alam adalah wilayah konsesi PT. AHB yang terletak di kabupaten Buton – Bombana seluas 3084 Ha itu ternyata sebagian kawasannya berada dalam kawasan Hutan Lindung. Hasil penelusuran Wahana Lingkungan Hidup Nasional (WALHI) memastikan bahwa sebagian wilayah konsesi PT. AHB yang IUPnya diterbitkan oleh Gubernur Sultra Nur Alam berada dalam kawasan Hutan Lindung. Sementara dalam peta Dirjen Planalogi Kementerian Kehutanan RI tahun 2011, ditemukan Fakta bahwa PT AHB tidak termasuk dalam daftar perusahaan pemegang Ijin Pinjam Pakai kawasan Hutan di Sulawesi Tenggara. Hal ini membuktikan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menerbitkan IUP PT AHB diatas kawasan Hutan Lindung tanpa memegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan dari Kementerian Kehutanan RI.  
Jika Kejaksaan Agung serius seharusnya Fakta – Fakta ini tidak diabaikan karena Fakta – Fakta yang digambarkan di atas merupakan petunjuk yang jelas untuk mendapatkan bukti – bukti yang kuat dan seharusnya Gubernur Sultra Nur Alam telah ditangkap terkait sederet kasus yang melibatkannya.
Belum ditetapkannya Nur Alam sebagai Tersangka di tengah fakta dan bukti – bukti yang ada merupakan cerminan ketidakseriusan Kejaksaan Agung RI dalam menangani Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini serta melahirkan persepsi negatif masyarakat Sulawesi Tenggara bahwa Kejaksaan Agung hanya menjadikan Kasus ini sebagai mesin ATM untuik memperkaya diri sendiri dan ini merupakan wujud penghianatan terhadap masyarakat Sulawesi Tenggara. Lambannya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini merupakan merupakan gambaran ketidakmampuan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar USD 4,5 Juta yang dilakukan oleh Gubernur Sultra Nur Alam.  
Sejak tahun 2013 kami melakukan demonstrasi di Daerah dalam rangka mengawal penuntasan Kasus TPPU ini. Penyerangan Orang Tak dikenal (OTK), Intimidasi – intimidasi dilakukan oleh preman – preman Gubernur untuk menghalau demonstrasi kami tapi sayangnya Kejaksaan Agung tak punya Nurani yang cukup untuk dapat menalar gejala – gejala tersebut. Kejaksaan Agung RI harus segera menuntaskan kasus TPPU ini. Untuk itu, kami dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) yang selama 2 tahun ini mengawal proses penyelesaian Kasus ini di Daerah, saat ini di hadapan Kantor Kejaksaan Agung RI Kami Menyatakan Sikap  :

  1. Kejaksaan Agung RI Sudah Saatnya untuk Terbuka & Transparan Tentang Perkembangan Proses Penyelidikan Kasus TPPU Gubernur Sultra, Nur Alam.
  2. Kejaksaan Agung RI Harus Segera Menetapkan Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai Tersangka.
  3. Jika Kejaksaan Agung Tidak Mampu, Maka dalam waktu 1 Minggu terhitung hari ini kami minta JAMPIDSUS Kejaksaan Agung agar menyurat ke KPK untuk mensupervisi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nur Alam ini.  


Kordinator Lapangan


Muh. Agus Safar



AMST DAN IMES MENILAI KEJAGUNG LAMBAN TUNTASKAN KASUS NUR ALAM

Kejagung Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Gubernur Sultra
Rico Afrido Simanjuntak
Kamis,  28 Mei 2015  −  00:36 WIB
Kejagung Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Gubernur Sultra
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lamban menuntaskan kasus dugaan rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman mengatakan, sejak tahun 2013, kasus dugaan rekening gendut ini hanya menjadi permainan di level elit Kejagung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tidak pernah serius mengusut tuntas kasus tersebut. Padahal sumber laporan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Wajar jika masyarakat sipil tidak percaya pada Jampidsus, R. Widyo Purnomo yang mengusut kasus ini," ujar Erwin dalam keterangan persnya, Rabu (27/5/2015).

Maka itu, dia mendukung penuh langkah masyarakat sipil untuk penuntasan kasus tersebut.

Selain itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo diminta mengganti total semua tim yang mengusut kasus itu, serta memonitor serius atas perkembangannya.

"Penting juga bagi Jaksa Agung untuk menegaskan kesungguhannya dalam penyelesaian kasus ini. Agar tak mengulang lagi kinerja Jaksa Agung sebelumnya yang bekerja hampir tiga tahun tapi tak ada perkembangan berarti," ujarnya.

Kejagung juga disarankan dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, jika merasa terkendala dengan teknik penyelidikan dan penyidikan.

"Sebab dimensi kasus rekening gendut ini cukup luas, termasuk di dalamnya kasus penambangan ilegal (ilegal mining) oleh perusahaan yang diduga memberi suap kepada gubernur," pungkasnya.

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) berunjuk rasa di Mabes Polri. Mereka juga melaporkan kasus Gubernur Nur Alam ini ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum AMST Wahidin K Putra menjelaskan laporan mereka sudah diterima oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya, mereka juga sempat berunjuk rasa di depan gedung Kejagung guna mengingatkan lembaga tersebut agar serius membongkar kasus rekening gendut Gubernur Nur Alam.(ico)

(kur)

source: http://nasional.sindonews.com/read/1006116/13/kejagung-dinilai-lamban-tuntaskan-kasus-gubernur-sultra-1432741801

AKSI AMST TERKAIT DUGAAN TPPU GUBERNUR SULTRA NUR ALAM MENDAPAT DUKUNGAN DARI IMES

Jaksa Agung Diminta Turun Tangan dalam Kasus Nur Alam
Rabu, 27 Mei 2015 , 23:03:00 WIB
Laporan: Aldi Gultom


RMOL.
 Masyarakat sipil perlu mendorong penuntasan kasus dugaan "rekening gendut" Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Apalagi,  Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lamban dalam pengusutan kasus tersebut. 

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, mengatakan bahwa sejak tahun 2013 kasus rekening gendut ini hanya menjadi permainan di level elite Kejaksaan Agung. Jampidsus tidak pernah serius mengusutnya, padahal sumber laporan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Ia mengapresiasi aksi Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) di Mabes Polri juga untuk melaporkan kasus Gubernur Nur Alam ke Bareskrim Polri. Pihak AMST sendiri mengklaim bahwa laporan mereka sudah diterima oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya, mereka juga sempat menggelar demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung guna mengingatkan lembaga tersebut untuk serius membongkar kasus rekening gendut Gubernur Nur Alam.

"Wajar jika masyarakat sipil tidak percaya pada Jampidsus, Widyo Purnomo, yang mengusut kasus ini," kata Erwin dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (27/5). 

IMES juga meminta Jaksa Agung HM. Prasetyo mengganti semua personel tim yang mengusut kasus rekening gendut Nur Alam, serta melakukan monitoring serius atas perkembangannya. 

Ini penting agar tak mengulang kinerja Jaksa Agung sebelumnya, yang bekerja hampir tiga tahun tapi tidak ada perkembangan berarti," ujarnya. 

Ia juga menyarankan Kejagung dapat bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri jika Kejagung merasa terkendala dengan teknik penyelidikan dan penyidikan. 

"Sebab dimensi kasus rekening gendut ini cukup luas, termasuk di dalamnya kasus penambangan ilegal oleh perusahaan yang diduga memberi suap kepada gubernur," ungkapnya. [ald]  Sumber :http://hukum.rmol.co


AMST Laporkan Nur Alam ke Bareskrim Polri




Kasus Rekening Gendut, AMST Laporkan Nur Alam ke Bareskrim Polri
Foto: Demonstrasi Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) Di Mabes Polri Dan Kejaksaan Agung

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) melaporkan kasus dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebesar USD 4,5 juta atau setara dengan 50 miliar rupiah ke Bareskrim Polri. 
Ketua Umum AMST, Wahidin K Putra menjelaskan duduk perkara kasus yang diduga kuat melibatkan Gubernur Nur Alam Ini, menurutnya dana sebesar USD 4,5 juta tersebut diterima Nur Alam dari perusahaan tambang asal Hongkong, Rich Corp International Ltd (RCI) yang terafiliasi di Indonesia dengan dua perusahaan tambang, yaitu PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan Billy Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sultra. 
"Kami meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tambang ilegal (ilegal mining) yang dilakukan PT AHB dan Billy Indonesia. Kedua perusahaan itu masuk dalam kawasan hutan lindung, namun tetap diberikan IUP oleh gubernur Sultra Nur Alam, serta jalankan ekspor tambang sejak 2011," kata Wahidin dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Seruu.com di Jakarta, Rabu (27/5/2015). 

Kasus "rekening gendut" Nur Alam ini sebenarnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), namun hingga saat ini belum ada langkah positif yang dilakukan Kejagung untuk mengusut kasus tersebut. 
"Sejak tahun 2011 PPATK telah melaporkan kasys ini di Kejagung namun belum ada penyidikan yang serius. Kejagung HM. Prasetyo harus mengambil tindakan tegas mengganti Jampidsus R. Widyo Pranomo yang tak serius mengurus tipikor ini," ujar Wahidin. 
Sebelumnya AMST sendiri telah menggelar aksi demonstrasi di Kejagung pada Kamis (21/5/2015) lalu, juga sekaligus untuk melaporkan kasus tersebut. Sementara pada Selasa (26/5/2015) kemarin, massa AMST juga menggeruduk Mabes Polri guna melaporkan kasus yang sama pada Bareskrim Polri. [nurholis]  
Sumber : http://utama.seruu.com/

Senin, 16 Maret 2015

“Gerakan Mahasiswa Revolusioner: Kesatuan Teori dan Praktek”



By Ernest Mandel
“Gerakan Mahasiswa Revolusioner: Kesatuan Teori dan Praktek”[1]

“Tulisan Ernest Mandel ini merupakan kumpulan dari pidato dia yang mengangkat tema gerakan mahasiswa. Tema ini diangkatnya sebagai respon atas kecenderungan aktivisme dan spontanisme di kalangan aktivis radikal, khususnya mahasiswa. Untuk membahas ini dia menggunakan tools tentang pentingnya kesatuan teori dan praktek dalam perlawanan revolusioner”.

Persatuan teori dan praktek merupakan pelajaraan paling berharga dari revolusi-revolusi di Eropa dan belahan dunia lainnya. Gagasan untuk menyatukan antara keduanya dimulai dari pendapat para filsuf seperti Babeuf, Hegel hingga Marx. Penyatuan teori dan praktek memiliki dimensi bahwa upaya pembebasan manusia dari genggaman sistem ekonomi yang  kapilatistik harus dilakukan secara sadar. Implikasinya, setiap elemen yang melakukan hal tersebut harus menyadari kondisi real dimana ia berada. Aspek ekonomi, sosial dan politik harus menjadi kajian pertama untuk mendefinisikan seperti apa kondisi di sekitar subyek perlawanan tersebut. Bila menggunakan teori Marx, revolusi hanya dapat dilakukan secara sadar dimana orang memahami azas masyarakatnya dan faktor pendorong gerak perkembangan sosial ekonominya. Tanpa mengetahui ini, revolusi hanya akan menjadi sebuah utopia saja. Gagasan tentang penyatuan teori dan praktek harus dimulai dari preposisi ini. Kesadaran tentang posisi dan kondisi sosial, ekonomi, dan politik di sekitar mahasiswa hidup harus di-clear-kan terlebih dahulu, sehingga dia bisa memahami apa yang menjadi musuh zamannya.
Untuk hal ini, sudahkan kita lakukan?
Munculnya gerakan mahasiswa di dunia Barat menurut Ernest Mandel pada umumnya disebabkan oleh permasalahan di sekitar mahasiswa itu sendiri. Permasalahan dimulai dari adanya ketegangan antara mahasiswa dengan Universitas, Institut atau Sekolah Tinggi dimana dia bernaung. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi yang terjadi di dunia ketiga. Perlawanan mahasiswa dan non-mahasiswa di sana lebih didorong oleh realitas mereka yang masih di bawah penjajahan.
Sebagian besar anak muda di dunia Barat yang masuk ke Universitas berasal dari kalangan  menengah atas. Kondisi ini membuat mereka tidak memiliki keterkaitan erat dengan dunia perlawanan, baik di rumah ataupun masyarakatnya. Di sisi lain, kondisi mahasiswa yang berasal dari kalangan bawah menjadi sangat minor. Segmen ini yang sebenarnya memiliki potensi perlawanan yang lebih besar di sana. Namun secara umum mahasiswa-mahasiswa tersebut, baik dari kalangan menengah-atas dan proletar, menemukan keadaan yang menuntut mereka untuk harus melawan setelah mereka masuk dan merasakan sendiri realitas di Universitas. Hal ini yang akhirnya menuntun mereka pada perlawanan mahasiswa secara meluas. Perlawanan ini dikarenakan oleh sebuah kondisi yang digambarkan Ernest Mandel sebagai berikut, “…ini  sudah mencakup  organisasi,  struktur  dan kurikulum  universitas  yang amat tidak memadai dan  serangkaian fakta  material, sosial dan politik yang dialami  dalam kerangka universitas borjuis, yang semakin tidak dapat ditahan oleh kebanyakan mahasiswa.”
Di sisi lain, menurut pendidik dari Kanada yang dikutip Ernest, sebab dari adanya perlawanan mahasiswa ini lebih pada aspek materialnya. Universitas dalam hal ini menciptakan “proletariat” baru dimana mahasiswa tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam penentuan kurikulum, dan tidak berhak menentukan kehidupan mereka sendiri selama di kampus. Semua wewenang tersebut dipegang dan diatur secara ketat oleh kampus. Hal ini yang membuat mahasiswa berada dalam keterasingan (alienasi) dengan kehidupannya sendiri. Kehendak untuk mengekspresikan diri sesuai dengan minat dan kapasitasnya dibatasi oleh sistem. Semua diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri yang kapitalistik. Dalam analisisnya, Ernest memandang bahwa hal ini dipengaruhi oleh sistem yang berlangsung di masyarakat. Bentuk kesewenangan struktur di universitas borjuis merupakan cerminan atas apa yang ada di masyarakat borjuis. Kesewenangan di keduanya ini yang ditentang oleh mahasiswa secara umum. Di sisi lain, mereka juga mendapatkan tantangan dari substansi pendidikan yang diperolehnya. Pendidikan tidak memberikan analisis ilmiah yang obyektif atas realitas dunia. Kondisi ini tentu tidak  memuaskan mahasiswa yang umumnya haus akan ilmu yang sesuai dengan zamannya. Isu ini yang menjadikan tantangan mahasiswa menjadi dua, yaitu struktur organisasi dan substansi pendidikan. Ini yang kemudian menjadi sebab mahasiswa melawan dan memberontak atas institusinya sendiri.
Universitas borjuis dalam melihat perlawanan tersebut berusaha meredam dengan memberikan solusi yang sifatnya reformasi Universitas. Namun hal ini tidak pernah berhasil meredam perlawanan mahasiswa, karena tidak pernah menyentuh akar permasalahan. Akar permasalahan yang dimaksud adalah keterasingan (alienasi) mahasiswa yang disebabkan oleh struktur dan substansi pendidikan tadi. Reformasi yang ditawarkan justru mempertinggi keterasingan dengan mengarahkan pendidikan pada kebutuhan ekonomi dan kapital. Untuk menjawab adanya proletariat di kampus tadi, para profesor ini justru mengarahkan agar pendidikan sesuai dengan kebutuhan pasar industri saja, sehingga pengangguran bisa dihilangkan. Hal ini membuat keterasingan semakin besar karena tidak membuat mahasiswa menemukan struktur dan substansi pendidikan yang sesuai dengan keinginannya. Mahasiswa justru semakin kehilangan kesempatan untuk memilih karir, bidang studi, dan peminatan yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan mereka. Mereka dipaksa menerima pekerjaan, bidang studi dan peminatan yang ditentukan kebutuhan industri. Hal ini dikarenakan posisi universitas yang berada di bawah kendali kebutuhan ekonomi kapitalisme. Tentu reformasi seperti ini tidak akan menyelesaikan masalah. Lantas bagaimana menyelesaikan masalah ini?
Untuk menyelesaikan hal ini, perlu ada upaya untuk menghilangkan alienasi atau keterasingan. Mahasiswa di Barat pada tataran ini menyadari bahwa akar dari adanya alienasi adalah kapitalisme, selama masih ada kapitalisme maka akan tetap ada bentuk alienasi dalam setiap sektor kehidupan masyarakat, termasuk di Universitas. Kesadaran ini kemudian menuntun bentuk baru dalam perlawanan mahasiswa. Penghilangan alienasi tidak bisa dilakukan di kampus saja, melainkan dimulai di masyarakat dengan menghantam pola kehidupan kapitalisme yang menjadi sebab adanya alienasi tersebut. Hal ini dikarenakan pengubahan sebuah segmen tertentu di masyarakat, dalam hal ini universitas, tidak dapat dilakukan tanpa mengubah tatanan masyarakat secara luas. Singkatnya mereka menyadari bahwa apa yang terjadi di kampus mereka disebabkan oleh sistem kapitalisme yang sudah menjalar dalam setiap sektor kehidupan, termasuk kampus mereka. Oleh karena itu, gerakan mahasiswa di Barat secara revolusioner mulai mengubah haluan dalam perlawanannya. Dimulai dari isu kampus beralih ke isu-isu sosial-politik di sekitar mereka. Titik poin hantaman mereka adalah sistem kapitalisme yang ada di dunia. Perlawanan pun berubah menjadi lintas batas Universitas. Solidaritas atas perjuangan yang sama pun akhirnya terjalin di dunia karena adanya persamaan sasaran tembak. Ini adalah penelusuran sejarah gerakan mahasiswa secara historis materialisme (Histomat) yang terjadi di Barat.
Apakah hal ini juga yang terjadi dalam gerakan mahasiswa di Indonesia, khususnya UI? Perlu kita renungkan bersama atas pelajaran dari kawan-kawan kita di Barat.
Dalam mewujudkan perlawanan tersebut, maka mutlak diperlukan adanya sebuah kesatuan teori dan praktek. Dalam hal ini, sebuah anggapan bahwa teori dan praktek bisa dipertentangkan atau dipisahkan merupakan hal yang salah. Aksi tanpa teori tak akan berhasil melakukan perubahan yang mendasar, dan teori tanpa aksi hanya akan menjadikan teori sebagai lelucuan belaka, karena tak pernah dilakukan pengujian atasnya. Kesadaran dalam bergerak dilandasi akan pemahaman teori yang harus mendalam. Tindak lanjutnya akan timbul sebuah kesadaran dalam diri mahasiswa. Kesadaran inilah yang menjadi titik utama untuk mempraktekan teori dalam sebuah aksi nyata. Kita harus mulai menghindari dikotomi pola pikir yang salah antara mana yang lebih penting dari keduanya. Keduanya memiliki sifat yang sejajar dan simetris sehingga keduanya harus menyatu dalam gerak perlawanan.
Dikotomi yang lumrah dalam dunia gerakan mahasiswa adalah adanya kerja intelektual dan kerja manual. Hal ini harus dihilangkan karena menjadi wujud dasar adanya pemisahan antara teori dan praktek. Pemisahan atau penggolongan kerja di antara aktivis yang berfokus pada aktivisme berpikir dan aktivisme secara kasar merupakan suatu penyakit dalam perjuangan revolusioner. Hal ini menyebabkan kontadiksi antara apa yang dilakukan oleh aktivis dengan apa yang dicita-citakannya. Sebuah harapan untuk menghilangkan ketimpangan, tetapi justru membuat ketimpangan itu sendiri. Pemisahan teori dan praktek melalui dikotomi kerja intelektual dan manual akan menyebabkan sebuah ketimpangan baru dalam birokrasi. Sebuah anggapan bahwa kerja intelektual lebih terhormat dari kerja manual atau sebaliknya merupakan implikasi dari adanya ketimpangan tersebut. Kerja intelektual dan manual dalam perjuangan revolusioner harus berjalan paralel, artinya setiap orang harus bisa mengintegrasikan antara kemampuan intelektual dan manualnya. Dalam hal ini, ungkapan Ernest Mandel sangatlah tepat, “…Kita harus bertahan bahwa tidak akan ada teoretisi  yang baik jika tidak terlibat dalam aksi,  dan  tidak akan ada aktivis yang baik jika tidak dapat menerima, memperkuat dan memajukan teori.”[2] Idealnya gerakan mahasiswa haruslah menjadi seperti itu.
Pemisahan teori dan praktek melalui dikotomi kerja intelektual dan manual dalam gerakan mahasiswa mutlak harus dihilangkan. Bentuk pemisahan yang pure dari sekelompok orang yang bertugas membuat kajian saja dengan sekelompok orang yang bertugas pokok dalam propaganda harus dihilangkan barrier-nya. Dalam gerakan mahasiswa, setiap unsur harus memiliki kemampuan dalam berteori dan beraksi jika perubahan mendasar menjadi targetnya. Dalam hal ini Ernest Mandell menggambarkan mahasiswa yang “paripurna” dalam gerakan sebagai berikut,  “Di  sana muncul pemimpin-pemimpin mahasiswa agitator yang juga dapat, jika diperlukan, membangun barikade dan bertempur  mempertahankannya, dan pada saat yang sama dapat menulis artikel bahkan buku teoretis dan berdiskusi  dengan sosiolog terkemuka, ahli politik dan ekonomi dan mengalahkan mereka dalam bidang ilmu mereka sendiri.” Hal ini yang muncul dalam gerakan mahasiswa  di Perancis, Jerman dan Italia.
Dalam tesis Ernest, kesatuan teori dan praktek dalam gerakan mahasiswa dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama jika itu dituangkan dalam organisasi revolusioner. Hal ini dikarenakan posisi mahasiswa yang tidak lama di kampus. Mahasiswa berada di kampus mungkin hanya selama empat atau lima tahun, sedangkan perjuangan revolusioner tidak dapat berlangsung seketika. Oleh karena itu, keberlangsungan perjuangan revolusioner melalui penggabungan antara teori dan praktek dalam gerakan mahasiswa harus dijaga dengan organisasi yang revolusioner tersebut. Organisasi revolusioner dalam gagasan Ernest adalah bergabungnya mahasiswa dan unsur-unsur progresif lain di masyarakat. Di Barat, gagasan ini diwujudkan dengan bergabungnya mahasiswa dengan gerakan buruh. Hal ini bisa kita lihat dalam aksi mahasiswa di Perancis pada tahun 1968 dan gerakan mahasiswa di Turin, Italia.
Bergabungnya mahasiswa dengan unsur lain di masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Mahasiswa harus menghilangkan egonya untuk berjuang sendiri dan menjadi entitas tersendiri yang bisa mengalahkan musuhnya sendiri pula. Hal tersebut merupakan sebuah kemustahilan. Kegunaan antara integrasi mahasiswa dan gerakan revolusioner lainnya di masyarakat dalam sebuah organisasi revolusioner merupakan upaya untuk menjadikan interaksi timbal balik yang terus menerus, saling menguatkan dengan tujuan yang sama. Musuh saat ini, saya kira juga merupakan hal yang sama, jika kita berpikir dalam abstraksi yang lebih tinggi. Dalam kasus Indonesia, mahasiswa saat ini harus mulai melebur dengan gerakan buruh, tani, nelayan dan organisasi revolusioner lainnya. Mitos bahwa gerakan mahasiswa harus independen dalam arti an sich harus dihilangkan. Justru mahasiswa harus menyelam ke dunia  masyarakat secara mendalam untuk ikut berjuang bersama masyarakat. Dalam hal ini mahasiswa bukanlah guru mereka dan masyarakat sebagai obyek sosialisasi mahasiswa, tapi dalam perjuangan yang sebenarnya. Hal ini  didasarkan oleh musuh yang bukan lagi negara atau rezim yang dzalim atau pun aparatus yang represif. Musuh saat ini adalah sebuah sistem. Sistem yang sifatnya sudah transnasional, yaitu  kapitalisme. Negara berada dalam sub-ordinat sistem kapitalisme yang membelenggu masyarakat sendiri. Oleh karena itu perlawanan harus dilakukan secara bersama-sama antara mahasiswa dan masyarakat secara metodis, sistematis, dan programis.
Hal yang tak kalah penting dalam mewujudkan kesatuan teori dan praktek dalam gerakan mahasiswa yang progresif dan revolusionner adalah semangat solidaritas. Semangat ini bisa mencangkup tingkat nasional dan internasional. Gerakan mahasiswa di belahan dunia lainnya juga mengalami  apa  yang ada di Barat. Maka semangat  untuk saling mendukung dalam perjuangan mutlak diperlukan. Dan saya kira bergabungnnya mahasiswa dalam aliansi internasional yang lintas batas negara terkait perjuangan yang sama perlu dilakukan. Akar masalah yang dialami mahasiswa di Chile juga sama dengan apa yang kita alami di sini. Oleh karena itu, gerakan mahasiswa saat ini perlu bervisi untuk bergabung dengan gerakan mahasiswa internasional dan gerakan progresif dan revolusioner lainnya.
Maka, apakah kita sebagai gerakan mahasiswa akan tetap berada dalam jalur yang berbeda dengan gerakan buruh, tani, nelayan dan organisasi progresif lainnya dalam rangka menjaga  “mitos” independensi?
Agitasi dan Propaganda
Melanjutkan pembahasan tentang kesatuan teori dan praktek dalam dunia gerakan mahasiswa, saya kira perlu pemahaman yang mendalam untuk mewujudkan teori tersebut dalam praktek. Praktek di sini memiliki pengertian yang dekat dengan aksi, walaupun bentuk aksi bisa berbeda-beda. Namun upaya untuk itu mutlak diperlukan sebagai sebuah usaha untuk mengumpulkan manusia dalam interest yang sama. Dalam usaha ini, agitasi dan propaganda diperlukan. Maka tulisan Duncan Hallas yang berjudul “Agitasi dan Propaganda” diharapkan dapat membantu pemahaman akan hal tersebut. [3]
Dalam kamus Oxford, agitasi memiliki arti “membangkitkan perhatian (to excite) atau mendorong (stir it up)”, sedangkan propaganda adalah sebuah “rencana sistematis atau gerakan bersama untuk penyebarluasan suatu keyakinan atau doktrin”. Dalam penjelasan Duncan, agitasi memfokuskan pada sebuah isu kemudian mendorong orang untuk bertindak atas isu tersebut, sedangkan propaganda berkaitan dengan penjelasan gagasan secara  terinci dan sistematis. Plekhanov memberikan pembedaan dalam hal ini. Menurut dia, “Seorang propagandis menyajikan banyak gagasan ke satu atau sedikit orang; seorang agitator menyajikan hanya satu atau sedikit gagasan, tetapi menyajikannya ke sejumlah besar orang (a mass of people).” Pembedaannya dalam gagasan yang diberikan dan kuantitas orang yang dituju. Sedangkan “ulama” besar Marxis, Lenin, dalam bukunya What is to be Done menyatakan jika keduanya berbeda dalam menyikapi sebuah isu. Menurutnya,
“Seorang propagandis yang, katakanlah, berurusan dengan persoalan pengangguran, mesti menjelaskan watak kapitalistis dari krisis, sebab dari tak terhindarkannya krisis dalam masyarakat modern, kebutuhan untuk mentransformasikan masyarakat ini menjadi sebuah masyarakat sosialis, dsb. Secara singkat, ia mesti menyajikan “banyak gagasan”, betul-betul sangat banyak, sehingga gagasan itu akan dipahami sebagai suatu keseluruhan yang integral oleh (secara komparatif) sedikit orang. Meskipun demikian, seorang agitator, yang berbicara mengenai persoalan yang sama, akan mengambil sebagai sebuah ilustrasi, kematian anggota keluarga seorang buruh karena kelaparan, peningkatan pemelaratan (impoverishment) dsb., dan penggunaan fakta ini, yang diketahui oleh semua orang, akan mengarahkan upayanya menjadi penyajian sebuah gagasan tunggal ke “massa”. Sebagai akibatnya, seorang propagandis bekerja terutama dengan mamakai bahasa cetak; seorang agitator dengan memakai bahasa lisan.” (Lenin, 1902)[4]
Contoh kasus yang Lenin berikan tersebut telah memberikan gambaran secara gamblang bagaimana seorang propagandis dan agitator bekerja. Keduanya memiliki cara yang berbeda, namun keduanya tetap dalam koridor yang sama yaitu  penyatuan antara teori dan praktek. Seorang propagandis dan agitator haruslah memiliki pemahaman yang mendalam akan sebuah teori, dan keduanya harus terlibat dalam sebuah pengorganisiran massa.[5]
Propaganda terbagi dalam dua jenis, yaitu propaganda abstrak dan realistik. Propaganda abstrak memiliki pengertian bahwa gagasan yang diajukan sepenuhnya benar, namun tidak terkait dengan perjuangan saat ini atau dengan tingkat kesadaran yang ada di antara mereka yang menjadi sasaran dari penyebaran gagasan itu. Contohnya adalah  penghapusan sistem upah dalam sosialisme adalah benar, namun jika itu ditawarkan saat ini tentu tidak tepat karena kesadaran buruh belum sampai di situ. Sedangkan propaganda realistik adalah pengolahan isu yang real terjadi dan argumen yang menjelaskan hal tersebut. Contohnya, propagandis realistis di sebuah pabrik tidak akan mengusulkan penghapusan sistem upah. Ia (laki-laki atau perempuan) akan mengusulkan serangkaian tuntutan yang diharapkan dapat mengarahkan perjuangan ke kemenangan seperti  peningkatan upah, dll.
Agitasi dan propaganda haruslah menjadi sebuah usaha pengorganisiran massa di Universitas dalam gerakan mahasiswa. Hal ini yang mungkin menjadi kekurangan gerakan mahasiswa saat ini, saat gerakan mahasiswa mulai ditinggalkan mahasiswanya sendiri. Dalam melakukan ini tentu bukanlah sebuah hal yang mudah. Oleh karena itu, upaya untuk belajar mengorganisir massa harus terus dimunculkan. Mungkin hal ini bisa kita temukan dalam gerakan lain di masyarakat. Harapannya, sebuah aksi pencerdasan bukanlah ritual belaka sebelum aksi saja. Tapi sebuah upaya yang terorganisir dengan cara agitasi dan propaganda yang benar sebagai sarana penyatuan teori dan praktek dalam gerakan mahasiswa.
Catatan:
[1] Ernest Mandel, “Gerakan Mahasiswa Revolusioner”, diunduh dari http://www.marxists.org/indonesia/archive/mandel/001.htm. Diakses pada 20 Mei 2012 pukul 12.47.
[2] Ernest Mandel, op. cit.
[3] Duncan Hallas, op. cit.
[4] V.I. Lenin, “Apa yang Harus Dikerjakan?” diunduh dari http://www.marxists.org/indonesia/archive/lenin/1902/ApaYang/index.htm diakses pada 26 Oktober 2012 pukul 14.00.
[5] Pengorganisiran di sini harus dipahami secara mendalam. Pengorganisiran tidak selamanya ditujukan untuk aksi massa secara terbuka saja. Pengorganisiran juga memiliki arti pembuatan diskursus dalam masyarakat sehingga masyarakat memiliki paradigma dan kesadaran yang sama. Contoh adalah gerakan Tarbiyah.