Rabu, 27 Mei 2015

PENGURUS BESAR

ALIANSI MAHASISWA SULAWESI TENGGARA
(AMST)
Sekretariat : Jln. H.E.A Mokodompit, Asrama Lispa Dewi No. 3, Kendari – Sulawesi Tenggara. Telp. 085290362126


PERNYATAAN SIKAP


JAKSA AGUNG STOP SANDIWARA HUKUM
TUNTASKAN KASUS REKENING GENDUT
GUBERNUR SULTRA,NUR ALAM
SENILAI USD 4,5 JUTA ...!!!

Salam Pembebasan,
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai USD 4,5 Juta diawali dengan Laporan Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI tentang dugaan kepemilikan rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam beserta beberapa Kepala daerah lain. PPATK melaporkan hasil temuannya kepada Kejaksaan Agung RI sejak akhir tahun 2012. Dalam wawancaranya di Media, pihak PPATK RI menyampaikan bahwa Laporan yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung adalah bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah dilengkapi dengan bukti – bukti.
Sejak Akhir tahun 2012, atas dasar laporan PPATK tersebut Kejaksaan Agung RI menindak lanjuti kasus itu dengan membentuk Tim Penyelidikan. Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung RI berhasil menemukan fakta bahwa memang benar Gubernur Sultra Nur Alam menerima uang dalam jumlah besar melalui rekeningnya. Kejaksaan Agung RI juga menemukan Fakta bahwa uang sejumlah USD 4,5 Juta ditranfer sebanyak empat kali dalam bentuk polis asuransi melalui Bank di Hongkong. Kejaksaan Agung RI menduga bahwa uang itu berasal dari pengusaha tambang asal taiwan bernama Mr. Chen untuk melindungi wilayah konsesi pertambangannya di Sulawesi Tenggara. Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung juga telah berhasil menemukan bukti bahwa uang sejumlah USD 4,5 juta tersebut dikirim oleh Rich Corp International yakni perusahaan asal hongkong yang bergerak di bidang pertambangan.
Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung RI sejak akhir tahun 2012 hingga kini kasus ini memasuki tahun ketiga. Hingga penyelidikan kasus ini masuk pada tahun ketiga, Kejaksaan Agung RI masih belum mampu menuntaskan kasus dugaan TPPU sebesar USD 4,5 juta yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Padahal, fakta – fakta yang ditemukan Kejaksaan Agung RI ditambah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK RI yang dilengkapi dengan bukti – bukti sudah sangat kuat untuk menaikan status Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.

Soal alasan Kejaksaan Agung RI yang menunggu pemeriksaan saksi kunci dari hongkong kami nilai hanyalah bentuk spekulasi pihak Kejaksaan Agung RI untuk menutupi ketidakmampuannya dalam menuntaskan kasus ini.  Pada akhir tahun 2013, pihak Kejaksaan Agung RI juga telah berjanji untuk segera menyelesaikan kasus ini namun sampai saat ini tidak ada pembuktian atas janji tersebut. Janji yang tidak pernah ditepati oleh kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini memunculkan dugaan bahwa Kejaksaan Agung sesungguhnya tidak pernah serius menangani kasus yang melibatkan Gubernur Sultra ini bahkan kami menduga Kejaksaan Agung hanya menjadikan kasus ini sebagai ATM. Jika Kejaksaan Agung RI serius dalam meangani masalah ini, kami yakin saat ini seharusnya Nur Alam sudah menjadi tersangka. Fakta yang ditemukan Kejaksaan Agung RI tentang sumber dana yang masuk ke rekening Nur Alam berasal dari Perusahaan Tambang  di Hongkong, seharusnya membuat Kejaksaan Agung sesegera mungkin memeriksa perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang IUPnya diterbitkan oleh Gubernur Sultra. Pemeriksaan ini tidak akan sulit karena perusahaan pertambangan yang IUPnya diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara hanyalah satu perusahaan yakni PT. Anugrah Harisma Barakah (PT. AHB).

Kejaksaan Agung seharusnya tidak perlu menunggu saksi kunci di hongkong hanya untuk menguatkan bukti – bukti yang ada. Petunjuk sudah sangat jelas berada di depan mata Kejaksaan Agung tetapi Kejaksaan Agung RI malah mengabaikan itu. Berdasarkan fakta yang ditemukan seharusnya Kejaksaan Agung RI dapat menyimpulkan motif dari transaksi uang berjumlah besar ke rekening Nur Alam tersebut. Motifnya sangat jelas yaitu untuk mengamankan wilayah konsesi perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Jika motifnya seperti itu maka sangat jelas bahwa ini berhubungan dengan wewenang Nur Alam sebagai Gubernur Sultra. Proses penyelidikannya tidak akan rumit jika Kejaksaan Agung serius sebab Perusahaan Pertambangan yang IUPnya diterbitkan oleh Gubernur Sultra hany satu perusahaan yakni PT. Anugrah Harisma Barakah (PT.AHB).
Diterbitkannya IUP PT. AHB oleh Gubernur Sulawesi Tenggara menuai banyak persoalan. Satu diantara sekian persoalan yang ada yakni tumpang tindihnya IUP PT. AHB yang diterbitkan oleh Gubernur Sultra Nur Alam dengan IUP PT. Prima Nusa Sentosa (PT.PNS) yang diterbitkan oleh Bupati Bombana. Berdasarkan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diketahui bahwa lahan yang dikelola perusahaan itu,sebelumnya milik PT INCO. Pada 2009 INCO mengajukan penciutan wilayah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Baru pada 2010 izin penciutan itu disetujui Kementerian ESDM tapi ternyata Gubernur telah mengeluarkan izin lebih awal bagi PT AHB melalui Keputusan Gubernur No.828 tahun 2008 tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah dan Keputusan No 815/2009 tentang persetujuan eksplorasi kepada perusahaan yang sama. Pada tahun 2010 melalui Keputusan Gubernur Sultra No.435/2010 memberi persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi seluas 3084 Ha.
Maka terkait fakta tersebut,gugatan PT Prima Nusa Sentosa (PNS) kepada Gubernur Sultra dikabulkan oleh PTUN Kendari maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Karena Izin milik PT AHB itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada (onrechtmatige overheidsdaad). Parahnya lagi,untuk menguasai lahan seharusnya PT AHB melalui proses pelelangan, namun kenyataanya tidak. Konsekwensinya bisa pidana yaitu pelanggaran pasal 158 (bagi PT AHB ) juncto pasal 165 (bagi pejabat yang mengeluarkan izin) UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Persoalan lain dari penerbitan IUP PT. AHB oleh Gubernur Sultra Nur Alam adalah wilayah konsesi PT. AHB yang terletak di kabupaten Buton – Bombana seluas 3084 Ha itu ternyata sebagian kawasannya berada dalam kawasan Hutan Lindung. Hasil penelusuran Wahana Lingkungan Hidup Nasional (WALHI) memastikan bahwa sebagian wilayah konsesi PT. AHB yang IUPnya diterbitkan oleh Gubernur Sultra Nur Alam berada dalam kawasan Hutan Lindung. Sementara dalam peta Dirjen Planalogi Kementerian Kehutanan RI tahun 2011, ditemukan Fakta bahwa PT AHB tidak termasuk dalam daftar perusahaan pemegang Ijin Pinjam Pakai kawasan Hutan di Sulawesi Tenggara. Hal ini membuktikan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menerbitkan IUP PT AHB diatas kawasan Hutan Lindung tanpa memegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan dari Kementerian Kehutanan RI.  
Jika Kejaksaan Agung serius seharusnya Fakta – Fakta ini tidak diabaikan karena Fakta – Fakta yang digambarkan di atas merupakan petunjuk yang jelas untuk mendapatkan bukti – bukti yang kuat dan seharusnya Gubernur Sultra Nur Alam telah ditangkap terkait sederet kasus yang melibatkannya.
Belum ditetapkannya Nur Alam sebagai Tersangka di tengah fakta dan bukti – bukti yang ada merupakan cerminan ketidakseriusan Kejaksaan Agung RI dalam menangani Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini serta melahirkan persepsi negatif masyarakat Sulawesi Tenggara bahwa Kejaksaan Agung hanya menjadikan Kasus ini sebagai mesin ATM untuik memperkaya diri sendiri dan ini merupakan wujud penghianatan terhadap masyarakat Sulawesi Tenggara. Lambannya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini merupakan merupakan gambaran ketidakmampuan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar USD 4,5 Juta yang dilakukan oleh Gubernur Sultra Nur Alam.  
Sejak tahun 2013 kami melakukan demonstrasi di Daerah dalam rangka mengawal penuntasan Kasus TPPU ini. Penyerangan Orang Tak dikenal (OTK), Intimidasi – intimidasi dilakukan oleh preman – preman Gubernur untuk menghalau demonstrasi kami tapi sayangnya Kejaksaan Agung tak punya Nurani yang cukup untuk dapat menalar gejala – gejala tersebut. Kejaksaan Agung RI harus segera menuntaskan kasus TPPU ini. Untuk itu, kami dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) yang selama 2 tahun ini mengawal proses penyelesaian Kasus ini di Daerah, saat ini di hadapan Kantor Kejaksaan Agung RI Kami Menyatakan Sikap  :

  1. Kejaksaan Agung RI Sudah Saatnya untuk Terbuka & Transparan Tentang Perkembangan Proses Penyelidikan Kasus TPPU Gubernur Sultra, Nur Alam.
  2. Kejaksaan Agung RI Harus Segera Menetapkan Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai Tersangka.
  3. Jika Kejaksaan Agung Tidak Mampu, Maka dalam waktu 1 Minggu terhitung hari ini kami minta JAMPIDSUS Kejaksaan Agung agar menyurat ke KPK untuk mensupervisi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nur Alam ini.  


Kordinator Lapangan


Muh. Agus Safar



Tidak ada komentar:

Posting Komentar