Rabu, 03 Desember 2014

Siaran Pers...

Kasus Dugaan TPPU Gubernur Sulawesi Tenggara,Kejaksaan Agung harus Transparan

Kendari,4 Desember 2014

Salam Pembebasan,,,

Menyikapi Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tanggal 19 September 2014 lalu, yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Sulawesi Tenggara sebesar U$ 4,5 Juta akan segera diumumkan, olehnya kami menyerukan kepada seluruh Masyarakat SULTRA khusunya Kalangan Aktivis Mahasiswa,Jurnalis maupun Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro-Demokrasi untuk tetap mengwal pemeriksaan Kasus TPPU agar tidak terjadi proses Main Mata antara Pihak Kejagung dan Gubernur ,H.Nur Alam,SE.

Kami dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) khawatir bahwa apa yang disampaikan oleh Pihak Kejaksaan Agung melalui KAPUSPEN pada tanggal 19 Desember 2014 lalu hanyalah gertak sambal belaka. Kami khawatir pernyataan tersebut dikeluarkan hanya untuk menciptakan Bargaining dengan Pihak Gubernur Sultra sebab sampai saat ini Pihak Kejaksaan Agung RI belum menetapkan Status Gubernur Sultra terkait kasus TPPU tersebut seperti yang dijanjikan. Seperti yang disampaikan dalam pernyataan tersebut bahwa pihak kejaksaan Agung mengemukakan bahwa ada Dana besar yang masuk ke rekening Gubernur Sulawesi Tenggara

Sabtu, 22 Maret 2014

MAHASISWA PERTANYAKAN PROGRAM UKT, DUA CIDERA

MAHASISWA PERTANYAKAN PROGRAM UKT, DUA CIDERA


Menyambut kedatangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Moh, Nuh serta Matan Presiden RI BJ. Habibie, puluhan mahasiswa Fakultas Teknik Univeristas Halu Oleo (FT-UHO) menggelar aksi damai, menuntut perealisasian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dipungut dari mahasiswa UHO selama ini, Sabtu (22/3). Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa disebut dengan UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester. Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Surat Edaran Dirjen DIKTI nomor 272/E1 . 1/KU/2013 tentang uang kuliah tunggal, nomor: 305/E/2012 tentang tarif uang kuliah, surat nomor: 488/E/2012 tentang tarif uang kuliah dan surat nomor: 97/E/KU/2012 tentang Uang Kuliah Tunggal, UKT sendiri dibagi ke dalam 5 kelompok. Bagi calon mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014 yang orang tua atau  penanggung biaya    yang    mampu secara ekonomi  dikenakan UKT pada  kelompok V (lima) Sedangkan bagi  yang tidak mampu secara ekonomi  dapat dikenakan UKT pada kelompok lainnya. 
Di Universitas Halu Oleo, UKT mulai diberlakukan sejak tahun ajaran 2012/2013 dan hal ini tentunya sangat bertentangan dengan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 305/ E/T/ 2012 tentang Tarif Uang Kulial (SPP). Semestinya jika mengacu pada surat edaran tersebut, pihak birokrasi UHO tidak memberlakukan UKT ditahun ajaran 2012/2013. Sebab pada tahun ajaran tersebut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI belum merampungkan kerangka putusan Uang Kuliah Tunggal. Alhasil Sebagai dampak pemberlakuan UKT pada tahun ajaran tersebut, mahasiswa baru UHO angkatan 2012 terpaksa harus menelan pil pahit sebagai buah dari keputusan prematur yang dilahirkan oleh birokrasi UHO. Mahasiswa baru angkatan 2012 harus dibebani dengan besaran UKT yang membengkak tanpa membedakan status sosial mahasiswa sesuai dengan yang tertuang dalam PERMEN DIKBUD Nomor 55 Tahun 2013 saat ini. 
isu ini sengaja diangkat oleh mahasiswa yang menggelar aksi karena dilatarbelakangi beberapa hal. Seperti, pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan kepada mahasiswa angkatan 2012 dinilai terlalu besar dan tidak sesuai mekanisme UKT yang dikeluarkan dirjen DIKTI. 
Berdasarkan pemaparan Korlap aksi Ivan, penyerapan UKT di Universitas Halu Oleo Kendari telah berlangsung selama dua tahun ajaran dan ironisnya realisasi dari pungutan tersebut tidak dirasakan oleh mahasiswa. Buktinya saat ini mahasiswa angkatan 2013 yang akan melaksanakan praktikum masih dibebabani dengan persoalan perlengkapan alat praktikum. Selain itu, tidak lengkapnya fasilitas berupa layanan internet di setiap fakultas juga menjadi salah satu bukti konkrit dari ketidak seriusan birokrasi merealisasikan program UKT. 
"Masih banyak lagi hal-hal lain terkait kejanggalan dari realisasi UKT" Sambung Ivan,
Ironisnya, aksi damai yang digelar oleh mahasiswa FT-UHO ini mendapat tindakan represif dari pihak security UHO. Akibat aksi itu, 2 orang mahasiswa teknik angkatan 2013 dipukul oleh pihak sekuruti pada saat menggelar orasi di gerbang 2 UHO. Pasca insiden itu terjadi korban dilarikan ke RS. Bayangkara Kendari untuk melakukan visum sementara mahasiswa lainnya kembali merapatkan barisan sekaligus mempertegas tuntutan mereka. 
"Adapun yang menjadi tuntutan kami dalam aksi kali ini yakini, Realisasikan UKT yang selamah ini telah diserap dari mahasiswa UHO sejak tahun ajaran 2012/2013 sampai saat ini. Jika tidak, segera cabut pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal di Universitas Halu Oleo". tegas Ivan. (ABI)