Kasus Rekening Gendut, AMST Laporkan Nur Alam ke Bareskrim Polri
Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) melaporkan kasus dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebesar USD 4,5 juta atau setara dengan 50 miliar rupiah ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum AMST, Wahidin K Putra menjelaskan duduk perkara kasus yang diduga kuat melibatkan Gubernur Nur Alam Ini, menurutnya dana sebesar USD 4,5 juta tersebut diterima Nur Alam dari perusahaan tambang asal Hongkong, Rich Corp International Ltd (RCI) yang terafiliasi di Indonesia dengan dua perusahaan tambang, yaitu PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dan Billy Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sultra.
"Kami meminta Bareskrim Polri untuk mengusut tambang ilegal (ilegal mining) yang dilakukan PT AHB dan Billy Indonesia. Kedua perusahaan itu masuk dalam kawasan hutan lindung, namun tetap diberikan IUP oleh gubernur Sultra Nur Alam, serta jalankan ekspor tambang sejak 2011," kata Wahidin dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Seruu.com di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Kasus "rekening gendut" Nur Alam ini sebenarnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), namun hingga saat ini belum ada langkah positif yang dilakukan Kejagung untuk mengusut kasus tersebut.
"Sejak tahun 2011 PPATK telah melaporkan kasys ini di Kejagung namun belum ada penyidikan yang serius. Kejagung HM. Prasetyo harus mengambil tindakan tegas mengganti Jampidsus R. Widyo Pranomo yang tak serius mengurus tipikor ini," ujar Wahidin.
Sebelumnya AMST sendiri telah menggelar aksi demonstrasi di Kejagung pada Kamis (21/5/2015) lalu, juga sekaligus untuk melaporkan kasus tersebut. Sementara pada Selasa (26/5/2015) kemarin, massa AMST juga menggeruduk Mabes Polri guna melaporkan kasus yang sama pada Bareskrim Polri. [nurholis] .png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar