Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Diteror Gubernur
Nur Alam
Kendari, Seruu.com- Sejumlah aktivis dari Aliansi
Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) menginformasikan telah mendapatkan serangan
teror psykis melalui telepon selular dari pihak yang merasa terancam terkait
aksi demo meminta pengusutan kasus Korupsi Guburnur Sultra NUR ALAM melalui
PERGUB 8/2010 tentang sumbangan pihak ketiga (SPK).
"Pasca aksi di KPK beberapa minggu lalu, Saya dan kawan-kawan mendapatkan teror dan ancaman via phone dan fisik baik saat di Jakarta maupun balik ke Kendari. Saat ini demi keselamatan, kami mengungsi di suatu tempat, " ujar jubir AMST Wahdin K Putera saat menghubungi Seruu.com, Sabtu (23/2/2013) dini hari.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST), sudah melakukan demonstrasi dengan melaporkan Nur Alam ke komisi anti rasuah itu.
Mereka melaporkan karena adanya dugaan melakukan pemaksaan pembayaran sumbangan pihak ketiga (SPK), yang jelas-jelas sebagai bentuk gratifikasi pejabat negara.
"Surat resmi laporan kami sudah ditandatangani oleh bagian penyuratan KPK, saat aksi damai 60 an mahasiswa Sultra dari tanggal 8 dan 11 febuary lalu, " beber Wahidin.
Oleh karenanya, Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya dapat memeriksa dugaan pungutan liar dana sumbangan pihak ketiga (SPK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
"Selain itu, Mendagri juga harus segera mencabut peraturan gubernur itu, karena peraturan tersebut dijadikan pungli para bupati khususnya diwilayah Sulawesi Tenggara, " tandas Wahidin.
- See more at:
http://city.seruu.com/read/2013/02/23/148247/aliansi-mahasiswa-sulawesi-tenggara-diteror-gubernur-nur-alam#sthash.VH8dxUeJ.dpuf"Pasca aksi di KPK beberapa minggu lalu, Saya dan kawan-kawan mendapatkan teror dan ancaman via phone dan fisik baik saat di Jakarta maupun balik ke Kendari. Saat ini demi keselamatan, kami mengungsi di suatu tempat, " ujar jubir AMST Wahdin K Putera saat menghubungi Seruu.com, Sabtu (23/2/2013) dini hari.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST), sudah melakukan demonstrasi dengan melaporkan Nur Alam ke komisi anti rasuah itu.
Mereka melaporkan karena adanya dugaan melakukan pemaksaan pembayaran sumbangan pihak ketiga (SPK), yang jelas-jelas sebagai bentuk gratifikasi pejabat negara.
"Surat resmi laporan kami sudah ditandatangani oleh bagian penyuratan KPK, saat aksi damai 60 an mahasiswa Sultra dari tanggal 8 dan 11 febuary lalu, " beber Wahidin.
Oleh karenanya, Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya dapat memeriksa dugaan pungutan liar dana sumbangan pihak ketiga (SPK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
"Selain itu, Mendagri juga harus segera mencabut peraturan gubernur itu, karena peraturan tersebut dijadikan pungli para bupati khususnya diwilayah Sulawesi Tenggara, " tandas Wahidin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar