Rabu, 09 Oktober 2013

AMST front Rakyat (AMRST)

AMRST Desak KPK Segera Periksa Gubernur Sultra
Jakarta, Seruu.Com - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tenggara (AMRST) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait kasus dugaan pungli dengan dalih Sumbangan Pihak Ketiga.
"Kami mendesak agar KPK segera bertindak nyata, periksa Gubernur Sultra Nur Alam. Agar kasus ini bisa terang benderang. Apalagi sudah ada laporan resmi dari mahasiswa dan warga ke KPK," Kata Kordinator AMRST Al Hayun di Kendari, Sabtu (23/2/2013).

Menurut Al Hayun, KPK seharusnya tidak mengulur-ulur waktu lagi untuk melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Sultra. Pasalnya, Indonesia Corruption Wacth (ICW) dan Forum Indonesia (FITRA) sudah jelas memberikan pernyataan bahwa Sumbangan Pihak Ketiga baik yang sudah melalui Perda atau Pergub adalah bentuk nyata Pungutan liar (Pungli) dan Korupsi.

"Ini sudah jelas korupsi, Sebab jumlah sumbangan ditentukan besarnya dan coba dikaburkan dengan membuatnya dalam suatu memo kesepakatan bersama (MoU)," tegas Al Hayun.

Al Hayun juga menyayangkan betapa lamban dan tidak tegasnya Mendagri dalam mengungkap kasus dugaan pungli dengan dalih Sumbangan Pihak Ketiga tersebut.

Sebagai catatan, pada tahun 2010 Mendagri pernah mencabut 2000 Perda dan Pergub terkait sumbangan pihak ke tiga. Dasar pencabutan itu karena Sumbangan pihak ketiga nilainya tidak boleh ditentukan dan tidak boleh berlaku secara rutin. Jika nilainya ditentukan dan berlaku secara rutin maka itu sudah berisi paksaaan dan bukan lagi sumbangan.

Dalam kasus Pergub Nomor 8 tahun 2013 Gubernur Sultra, Nur Alam, membantah melakukan pungli. Dia mengatakan, SPK yang selama beberapa hari ini menjadi sorotan masyarakat, telah diatur dalam undang-undang.

"Memang benar kami buatkan dalam pergub, namun setelah peraturan dari Mendagri turun, maka kami cabut pergub tersebut. Tetapi SPK tetap diberlakukan asal tidak menentukan tarif, melainkan sesuai dengan kesepakatan yang juga sudah ada MoU-nya," kata Nur Alam beberapa waktu lalu.

Meski demikian, AMRST menilai bahwa dengan dalih sumbangan pihak ketiga tersebut, dalam setahun Gubernur Nur Alam bisa mendapatkan Rp2 triliun dari peraturan terkait SPK tersebut. Sementara yang disetor ke negara melalui APBD Rp150 milyar -Rp350 miliar sudah termasuk dari PT Aneka Tambang.

 - See more at: http://utama.seruu.com/read/2013/02/23/148427/armst-desak-kpk-segera-periksa-gubernur-sultra#sthash.EqPVSoz5.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar